Anak Buah Bersalah? Atasan Dua Tingkat Lebih Tinggi akan Ditindak Kapolri
Pimpinan atau atasan tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya, dalam bentuk penindakan terhadap atasannya itu.
JERNIH-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Dalam peraturan tersebut diatur berbabagai tangungjawab atasan dimana di antaranya mengatur tanggungjawb atasan atau komandan dari anggota polisi yang diketahui melakukan pelanggaran.
Terhadap pimpinan atau atasan tersebut akan dimintai pertanggungjawabannya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya, dalam bentuk penindakan terhadap atasannya itu.
Propam Polri bahkan menyebut jika mereka akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum pelaku pelanggaran.
baca juga: Ini Daftar Enam Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat
“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Selanjutnya Irjen Sambo menjelaskan jika pada Perkap Nomor 2 Tahun 2022, dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.
Dan Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
baca juga: Polri Amankan Ketersediaan dan Pasokan BBM Selama Ramadhan
“Lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), harus ada wujudnya,” kata Irjen Sambo dengan tegas.
Irjen Sambo juga membeberkan jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota polri dimana untuk periode 2020 hingga 2022 temuan pelanggaran masih tinggi jumlahnya.
Dalam sidak yang dilakukan di Polda Jawa Barat, Irjen Sambo mencontohkan pada periode 2020-2022, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) di Polda Jawa Barat antara lain, penggunaan narkoba, tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.
Untuk itu Irjen Sambo mendorong Polda Jawa Barat agar dapat zero pelanggaran pada 2022. Untuk mewujudkan zero pelanggaran, Irjen Sambo meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya.
Langkah itu dinilai Irjen Sambo dapat menekan terjadinya komplain dari masyarakat terkait kinerja anggota di lapangan.
“Jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” katanya tegas. (tvl)