
Bamsoet berharap Kapolri mempertimbangkan merevisi Perkap nomor 18 tahun 2015.
JAKARTA-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mempertimbangkan mengijinkan masyarakat sipil memegang senjata api jenis peluru tajam kaliber 9mm untuk bela diri.
Bambang juga menambahkan mereka yang diijinkan memegang senpi tersebut harus memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, dimana diatur masyarakat sipil boleh memiliki jenis senjata api peluru tajam dan dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.
“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” kata Ketua MPR yang biasa dipanggil Bamsoet pada Minggu (2/8/2020).
Dalam Perkap tersebut diatur tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, yakni senjata api peluru tajam, kemudian tidak mematikan, namun tetap berbahaya yakni senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.
Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.
Bamsoet mengatakan, pihaknya akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.
Lomba itu merupakan kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).
“Lomba itu akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik,” kata Bamsoet.
Bamsoet selanjutnya memberi contoh peserta yang kesehariannya memakai jas, maka saat menjadi peserta lomba juga akan memakai jas. Demikian juga mereka yang kesehariannya memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya.
Adapun peserta lomba terbuka bagi para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara, yang sehari-hari juga membawa senjata.
“Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik isi ulang peluru (reload magazine). Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan,”.
(tvl)