Begini Cerita ‘Undercover Buy’ Sabu yang Ternyata Garam
Kedua pengedar sabu itu mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang yakni merek sabu dari luar negeri.
JERNIH-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan tetap menahan dua orang pengedar sabu palsu. Pasalnya kedua orang tersebut saat dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu
“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” Kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Hadi Wahyudi
Sebelumnya kedua orang ini yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjual sabu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022, lalu.
Penangkapan dua warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu berawal adanya informasi adanya peredaran sabu di wilayah kota Medan.
Setelah mengetahui lokasi penjualan dan berbagai informasi yang memadai, anggota Satres narkoba mencoba melakukan tehnik ‘undercover buy’ yakni menjebak penjual narkoba dengan cara seolah membeli narkoba. Sehingga pelaku penjualan narkoba dapat tertangkap tangan bersama barang bukti.
Menurut Kombes Hadi, sesuai rencana, anggota menyamar sebagai pembeli agar dapat mendekati dua orang tersebut. Petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku.
“Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” Kata Kombes Hadi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, beberapa hari lalu.
Saat itu belum terjadi kesepakatan untuk membeli karena ketiga petugas telah melihat barang bukti sabu tersebut, mereka langsung menangkap kedua pengedar tersebut. Barang yang diduga sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau asal Cina dengan berat tiga kilo.
Namun hasil tes laboratorium forensik Polda Sumut menunjukknan hasil lain sebab barang yang diamankan bukan sabu melainkan garam.
“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” kata Kombes hadi lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diketahui, bahwa kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.
Kedua pengedar sabu gadungan itu juga mengaku selama ini sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.
“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,”.
Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”(tvl).