Politeia

Dr. Richard Lee Resmi Ditahan Usai Live TikTok

Pihak kepolisian menyatakan tindakan tegas ini diambil karena Richard dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari kewajiban wajib lapor, padahal terpantau aktif di media sosial pada waktu yang bersamaan.

WWW.JERNIH.CO – Dokter sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini terbilang dramatis karena dilakukan tak lama setelah Richard terlihat masih aktif melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok, yang kemudian memicu pertanyaan besar di kalangan netizen mengenai alasan di balik tindakan tegas kepolisian tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keputusan untuk menahan Richard Lee bukan tanpa alasan yang kuat. Meskipun sebelumnya ia hanya dikenakan wajib lapor, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan karena dr. Richard dinilai menghambat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan dan kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.

Salah satu momen yang paling disoroti adalah ketika Richard tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pada 3 Maret 2026, namun di saat yang bersamaan, ia justru terpantau sedang asyik melakukan live TikTok.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok-nya. Hal ini dinilai menghambat jalannya penyidikan,” ujar Kombes Budi.

Selain itu, polisi mencatat Richard juga mangkir dari wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Sikap ini dianggap sebagai bentuk ketidakooperatifan yang membuat penyidik merasa perlu melakukan penahanan guna menjamin kelancaran proses hukum selanjutnya.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam pada Jumat siang. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 29 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

 Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh seorang figur yang dikenal sebagai “Dokter Detektif” atau Doktif terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard.

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB, Richard telah menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisinya sehat dan normal sehingga layak untuk menjalani masa penahanan.

Sebagai informasi, upaya Richard Lee untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal Esthar Oktavi. Hal ini memperkuat posisi penyidik untuk terus melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.

Saat digiring menuju mobil tahanan, dr. Richard Lee yang mengenakan kemeja putih tampak bungkam dan tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu. Ia terlihat dikawal ketat oleh petugas dengan wajah yang tertutup masker.

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya telah menerima barang-barang pribadi milik Richard yang tidak terkait dengan pembuktian perkara. Meskipun belum memberikan pernyataan resmi secara mendalam pasca-penahanan Jumat malam, pihak pengacara sebelumnya sempat mengupayakan berbagai langkah hukum termasuk praperadilan.

Dengan ditolaknya praperadilan dan dilakukannya penahanan, tim hukum Richard Lee kemungkinan besar akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan subjektif kliennya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat Richard Lee selama ini dikenal vokal dalam mengedukasi masyarakat mengenai produk kecantikan “abal-abal”. Kini, ia justru harus berhadapan dengan hukum atas tuduhan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam bisnisnya sendiri.(*)

BACA JUGA: Singgung Etika Review Produk, Pengamat: Hati-hati Buat Statement Kalau Bukan Ahlinya

Back to top button