Ini Jumlah Orang Indonesia yang Pernah Damai Saat Ditilang
Indikator Politik Indonesia juga mencatat ada 25,3% responden yang mengaku pernah membayar uang ke polisi agar dipermudah dalam pembuatan atau perpanjangan SIM.
JERNIH-Sebuah survei yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia menyebut jika banyak masyarakat yang membayar ke anggota polisi sebagai upaya menghindari tilang. Aksi tersebut dikenal dengan istilah uang damai.
Survei dilakukan pada tanggal 30 Oktober – 5 November 2022. Sedangkan populasi survei dibatasi untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu berumur 17 tahun atau lebih, atau telah menikah saat survei berlangsung.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, bahkan menyebut angkanya sekitar 60 juta sampai dengan 70 juta orang Indonesia yang pernah membayar uang damai saat ditilang polisi.
baca juga: Polisi Sinyalir Ada Produk Makanan Mengandung EG dan DEG
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam sebuah konferensi secara daring untuk menyampaikan hasil surveinya bertajuk Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar, pada Minggu (27/11/2022).
Para responden ditanya soal pernahkah mereka membayar sejumlah uang yang disepakati ke anggota polisi yang bertugas supaya tidak ditilang. Sekitar 30,6% responden menjawab pernah membayar uang damai tersebut, sedangkan 68,4% responden menjawab tidak pernah, 1% memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
“30,6% itu dari total populasi itu berarti populasinya kan sekitar yang punya hak pilih 200 jutaan lebih ya. Jadi kalau 30% itu ya berarti sekitar 60 sampai 70 juta orang yang pernah mengaku membayar sejumlah uang yang disepakati uang damai, secara khusus kalau berkaitan sama lalu lintas atau tugas kepolisian yang lain,” kata Burhanuddin menerangkan hasil surveinya.
Selanjutnya Indikator Politik Indonesia juga mencatat ada 25,3% responden yang mengaku pernah membayar uang ke polisi agar dipermudah dalam pembuatan atau perpanjangan SIM. Sementara 73,8% responden mengaku tidak pernah dan 0,9% lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
“Jadi ini menurut saya PR ya, mungkin DPR perlu mengingatkan. Bagaimana caranya praktik ini bisa dikurangi karena kita temukan ada korelasi antara mereka yang pernah bayar dengan trust kepada kepolisian,”.
Penarikan sampel memakai metode multistage random sampling. Jumlah sampel pada survei ini sebanyak 1.220 orang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional dengan asumsi metode simple random sampling. Margin of error survei ini sekitar plus minus 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%. (tvl)