Yusri melihat ada kesengajaan dari kelompok anarkhis tersebut, datang ke lokasi unjukrasa untuk merusak dan membakar fasilitas polisi dan fasilitas umum lainnya.
JERNIH-Aksi unjukrasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di DKI Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu diwarnai tindakan anarkhis terhadap sejumlah fasilitas kepolisian baik dengan cara dirusak maupun dibakar.
Polisi mencatat sebanyak 18 fasilitas Polri menjadi sasaran amuk pengunjukrasa yang menyebabkan fasilitas tersebut rusak.
“Jadi total fasilitas dari kepolisian yang dirusak dan dibakar oleh para perusuh sebanyak 18 fasilitas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Yusri menjelaskan dugaan adanya kelompok yang sengaja menunggangi aksi mahasiswa dan buruh yang menyuarakan penolakan UU Cipta kerja.
“Kita tahu bersama, sesuai UU Nomor 9, adalah batas waktu pukul 19.00 WIB, tapi ada yang menunggangi teman-teman buruh dan mahasiswa yang murni mau suarakan masalah UU Cipta Kerja,” kata Yusri.
Yusri juga melihat ada kesengajaan dari kelompok tersebut untuk datang ke lokasi unjukrasa serta merusak dan membakar fasilitas polisi dan fasilitas umum lainnya.
“Tapi ada kelompok yang memang mempunyai niat lakukan rusuh dengan melakukan pembakaran, termasuk fasum dan fasilitas kepolisian. Ada sekitar 18 fasilitas Polisi, termasuk beberapa kendaraan yang dirusak para perusuh,”.
Berikut daftar 18 Fasilitas polisi yang terdiri atas 9 fasilitas dibakar dan 9 lainnya dirusak berat oleh massa pengunjukrasa, yakni;
- Pos Pam Harmoni
- Pospol Sarinah
- Pospol Monas Barat Daya
- Pos Lantas Atma Jaya
- Pospol Pintu Utama Polda Metro Jaya
- Pos Pintu 7 Senayan
- Pospol Tugu Tani
- Pos Lantas Cut Meutia
- Pos Lantas Simpang Lima Senen
- Pos Lantas depan RS Carolous
- Pospol Petojo
- Pos Lantas Roxy
- pos Lantas Grogol
- Pos Satwil Lantas Tomang
- Pos Turjawali Tomang
- Pos Lantas Asemka
- Pospol Ketapang
- Pospol Olimo. (tvl)