Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat di Penghujung 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengocok Korps Adhyaksa. Di penghujung 2025, 68 pejabat dimutasi, termasuk 43 Kajari di berbagai daerah. Apa pesan tegas Jaksa Agung di balik rotasi besar ini?
WWW.JERNIH.CO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Menjelang penutupan tahun 2025, sebanyak 68 pejabat struktural Kejaksaan RI resmi dimutasi dan dipromosikan. Dari jumlah tersebut, 43 posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah mengalami pergantian pimpinan.
Rotasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah, sekaligus mengisi sejumlah jabatan strategis yang dinilai krusial dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sejumlah penempatan Kajari baru yang menjadi sorotan publik antara lain Ridwan Sujana Angsar yang dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Medan, Topik Gunawan sebagai Kajari Jakarta Timur, serta Fajar Gurindro yang ditugaskan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Banu Laksamana ditempatkan sebagai Kajari Cimahi dan Semeru dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pergantian ini mencerminkan komitmen pimpinan Kejaksaan untuk menempatkan figur-figur berpengalaman di wilayah dengan tingkat dinamika hukum yang tinggi.
Tidak hanya di level Kejaksaan Negeri, mutasi kali ini juga menyasar sejumlah posisi Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung. Beberapa nama yang masuk dalam daftar mutasi antara lain Dr. Supardi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yuliana Sagala sebagai Asisten Pembinaan pada Kejati Jawa Barat, serta I Ketut Maha Agung yang dipercaya menjabat Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Bali.
Sementara itu, Andi Helmi Adam ditunjuk sebagai Kajari Makassar, Dwi Astuti Beniyati sebagai Kajari Yogyakarta, Setyo Rini sebagai Kajari Mojokerto, dan Rudi Hartono sebagai Kajari Simalungun.
Dalam arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan organisasi untuk menjaga dinamika dan progresivitas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas tanpa kompromi.
Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan wilayah tugas masing-masing, memahami karakteristik persoalan hukum di daerah, serta menunjukkan kinerja nyata, khususnya dalam penanganan perkara korupsi dan pemulihan aset negara. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan prinsip “tajam ke atas dan berkeadilan ke bawah”.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa mutasi ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan sejumlah perkara strategis yang tengah berjalan.
Dengan hadirnya kepemimpinan baru di 43 Kejaksaan Negeri, institusi Kejaksaan diharapkan semakin inovatif dalam pelayanan publik serta mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Proses pelantikan dan serah terima jabatan para pejabat yang dimutasi dijadwalkan berlangsung secara bertahap dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan kerja. Penyegaran di penghujung tahun ini sekaligus menjadi penanda komitmen Kejaksaan RI untuk memasuki tahun 2026 dengan semangat baru, kinerja yang lebih solid, dan integritas yang semakin diperkuat.(*)
BACA JUGA: Hak Istimewa Jaksa Agung Luntur, Jaksa Bandel Kini Bisa Ditangkap Tanpa Izin Atasan






