Jangan Lupa Operasi Zebra Hari Ini Dimulai
Pastikan menggunakan helm ber SNI
JERNIH-Jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Zebra selama 13 hari secara serentak. Pelaksanaan Operasi Zebra akan dimulai Senin (26/10/2020) hingga 8 November mendatang.
Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang serta Kepulauan Seribu.
“Operasi Zebra 2020 tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Lebih lanjut Sambodo menyebut bahwa dalam Operasi Zebra 2020, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama.
“Melawan arus, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Sambodo.
Sambodo juga menyebut dalam pelaksanaan Operasi Operasi Zebra, polisi akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Termasuk diantaranya melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas.
“Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) daripada penegakan hukum,”.
Adapun sanksi bagi pelanggar dalam Operas Zebra mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana sanksinya bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Terhadap pengendara motor tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Bila pemotor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, diancam hukuman yang sama
Sedangkan pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, melanggar garis berhenti (stop line), diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”. (tvl)