Kabareskrim Perintahkan Polda NTB Hentikan Kasus Amaq Santi
Adapun alasan Komjen Agus menghentikan kasus Amaq antara lain mendorong masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
JERNIH-Setelah beberapa hari menjadi perbincangan publik, akhirnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan perintah pada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua orang yang berusaha membegal Amaq.
Adapun alasan Komjen Agus menghentikan kasus Amaq antara lain mendorong masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama,” kata Agus kepada wartawan, pada Jumat (15/4/2022).
“Saat ini kasus pembegalan yang melibatkan kasus Amaq yang sebelumnya ditangani penyidik Polres Lombok Tengah telah diambil alih Polda NTB.
baca juga: Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa para pembegal saat penyerang Amaq. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan Amaq, berinisial OWP dan PE.
“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, Kamis (14/4). Korban begal dalam kasus ini Amaq Santi adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah.
Komjen Agus mendorong Polda NTB menangani kasus tersebut dengan tepat agar tidak membuat kehilangan rasa adil dalam masyarakat.
baca juga: Korlantas: One Way dan Ganjil Genap Diterapkan jika Contra Flow Gagal Atasi Macet
“Itu jadi pedoman kami,” kata mantan Kabaharkam Polri itu lebih lanjut.
Jenderal bintang tiga itu telah meminta agar pihak Polda NTB untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menentukan apakah korban begal itu perlu diproses hukum.
Menurut Alumnus Akpol 1989 itu , dalam keadaan seperti kasus Amaq maka penyidik perlu mendengar suara masyarakat sebab legitimasi masyarakat diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan.
“Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan,” kata Agus dengan tegas.
Amaq Santi sebelumnya telah ditetapkan dan ditahan Polres Lombok Tengah sebagai tersangka dengan tuduhan menghabisi nyawa dua pelaku pembegalan.
Amaq dibebaskan polisi setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Amaq Santi dibebaskan. (tvl)