Kalibata Membara dan Tragedi Sang Mata Elang

Pengeroyokan dan kericuhan di Kalibata merupakan puncak dari ketegangan yang sering terjadi antara masyarakat dan praktik penagihan utang, terutama yang dilakukan oleh “mata elang” atau debt collector di lapangan.
WWW.JERNIH.CO – Kerusuhan besar melanda kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis sore hingga malam (11 Desember 2025), yang bermula dari konflik antara warga dan kelompok penagih utang.
Insiden yang menarik perhatian publik ini diawali oleh aksi pengeroyokan terhadap dua orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” (matel), dan tragisnya, berujung pada aksi balas dendam berupa perusakan serta pembakaran yang melibatkan massa.
Secara kronologis, peristiwa ini terbagi menjadi dua rangkaian utama. Kericuhan bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika dua debt collector mencegat seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, dekat Taman Makam Pahlawan (TMP), dengan tujuan menagih utang. Tindakan penagihan paksa ini dengan cepat memicu tindak kekerasan.
Tiba-tiba, empat hingga lima orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua debt collector secara brutal. Pengeroyokan itu menyebabkan satu korban tewas di tempat dan satu korban lainnya luka-luka (belakangan dilaporkan juga meninggal dunia).
Setelah melakukan aksinya, para pelaku pengeroyokan dan pengendara motor yang dicegat langsung melarikan diri. Tiga jam kemudian, situasi memanas kembali saat dua kelompok massa tak dikenal—diduga rekan-rekan debt collector yang tewas—terlibat bentrokan dan melakukan aksi anarkis. Massa ini melampiaskan kemarahan mereka dengan membakar sejumlah kios, warung, dan kendaraan bermotor di sekitar lokasi sebagai bentuk balas dendam.
Akar masalah kerusuhan Kalibata adalah puncak dari ketegangan yang sering terjadi antara masyarakat dan praktik penagihan utang yang melanggar hukum. Debt collector sering menggunakan cara-cara yang dinilai intimidatif, termasuk pemaksaan penarikan kendaraan di jalan, sebuah praktik yang dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kericuhan awal dipicu oleh solidaritas kelompok yang membela pengendara motor yang dicegat, menunjukkan tingkat frustrasi publik terhadap praktik penarikan paksa. Sementara itu, kerusuhan susulan yang ditandai dengan pembakaran adalah murni aksi balas dendam dari kelompok debt collector atas tewasnya rekan mereka.
Dampak dari insiden ini sangat signifikan, mencakup korban jiwa dan luka-luka dari pihak debt collector, serta kerugian materiil besar akibat pembakaran warung, kios, dan kendaraan milik pedagang kecil yang tidak bersalah. Menyikapi situasi ini, Kepolisian segera merespons.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pihaknya tengah mengusut dua tindak pidana terpisah: kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya debt collector, dan kasus pengerusakan atau pembakaran oleh massa susulan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak main hakim sendiri, dan memastikan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama.
Kasus Kalibata memperkuat gambaran tingginya konflik seputar penagihan paksa di ibu kota. Perlawanan terhadap debt collector bukan hal baru, terlihat dari kasus viral seperti penarikan paksa mobil selebgram pada tahun 2023, di mana polisi menetapkan sejumlah tersangka.
Aksi solidaritas warga, termasuk pengemudi ojek online, yang sering membela korban penarikan paksa, menunjukkan penolakan keras masyarakat terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang. Secara hukum, penarikan objek jaminan fidusia seperti kendaraan harus didasarkan pada sertifikat fidusia dan dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan di jalan, yang merupakan tindak pidana.(*)
BACA JUGA: OJK Beri Kiat Hindari Pinjol Ilegal


