Politeia

Kapolri Minta Korlantas Sosialisasikan Merit System Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Dalam Konsep system merit poin setiap pemilik SIM diberi 12 poin, dimana poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

JERNIH-Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengembangkan sistem merit poin (Merit System) atau pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya ‘the merit system'” memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada,” kata Sigit dalam acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kapolri Sigit meminta agar Korlantas melakukan edukasi pada masyarakat terlebih dahulu terkait rencana tersebut. Kapolri Sigit meminta agar sosialisasi dilakukan dengan tepat dan sejelas-jelasnya agar tidak membuat masyarakat bingung.

Sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang dilakukan berpotensi memunculkan poin dan poin tersebut berdampak pada potensi SIM pengguna kendaraan bisa dicabut, dimaksud untuk mendorong masyarakat patuh aturan berlalulintas.
“Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kita bukan pingin memberikan poin tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,”.

Dengan sosialisasi yang jelas masyarakat dapat memahami saat saat pengguna kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas dan mendapatkan poin yang berisiko pencabutan SIM, maka dapat diterima dengan baik, serta tidak memunculkan persoalan baru, seperti penolakan dan protes.
Di samping itu Kapolri Sigit juga menyarankan agar Korlantas memperhitungkan dampak dan akibat dari kebijakan baru tersebut, serta melakukan evaluasi agar masyarakat tidak beranggapan dengan sistem baru tersebut petugas polisi mencari-cari kesalahan pengendara.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan konsep system merit poin setiap pemilik SIM dikasih 12 poin, dimana poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
Setiap pelanggaran ringan poin SIM akan dikurangi satu, pelanggaran sedang poin SIM dikurangi tiga, sedangkan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.

Pelaku tabrak lari membuat jumlah poin langsung habis seketika yakni dipotong 12 poin langsung dan SIM dicabut secara permanen oleh pengadilan. Jika poin tersebut habis, maka SIM pengguna kendaraan tersebut akan dicabut dan harus melakukan ujian SIM kembali. (tvl)

Back to top button