Politeia

Kapolsek Cikarang Dicopot Gara-Gara Kerumuman di Waterboom

Pencopotan jabatan merupakan tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda bahwa di masa pandemi Covid ini tidak ada lagi membuat kerumunan.

JERNIH-Akibat terjadinya kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mencopot terhitung mulai tanggal 12 Januari 2021.

“Ya, karena ada kerumunan itu. Yang kerumunan itu tetap akan diproses, semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, Kapolseknya, sehingga didemosi Kapolseknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, pada Selasa (12/1/2021).

Keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/13/I/KEP./2021 tertanggal 12 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Selanjutnya Sukadi akan menjalankan tugas menjadi Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Sedangkan jabatan yang ditinggalkannya untuk sementara dijalankan Kompol Sutrino, yang  ditunjuk untuk mengisi jabatan Kapolsek Cikarang Selatan yang ditinggalkan Sukadi.

Pencopotan jabatan Kapolsek merupakan bentuk ketegasan Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya. Yakni, tidak boleh ada kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ini bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda bahwa di masa pandemi Covid ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab,” kata Yusri menjelaskan alasan pencopotan Kapolsek Cikarang.

Sebelumnya, pada hari Minggu (10/1/2021) polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dipicu adanya promosi tiket masuk seharga Rp10 ribu. Sementara harga normal, tiket masuk Rp95 ribu yang dijual secara online.

Kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dari pihak waterboom. Yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku manajer ticketing.

Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Proses lanjutan terkait peristiwa ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Metro Bekasi. (tvl)

Back to top button