Kompolnas: Polisi Jangan Lakukan Tindakan Ilegal dengan Alasan Gaji Kecil
Kompolnas mengingatkan jika Briptu Hasbudi tidak melakukan tindakan ilegalnya secara sendiri, sehingga perlu diusut juga soal indikasi keterlibatan pihak lainnya di kasus tersebut.
JERNIH- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengingatkan agar anggota Polri tidak menggunakan dalih gaji kecil dengan melakukan tindakan ilegal. Hal tersebut disampaikan Poengky kepada wartawan, pada Minggu (8/5/2022).
“Harus diakui memang gaji polisi kecil, tapi yang bersangkutan (Briptu Hasbudi) tidak bisa menggunakan dalih gaji kecil dengan melakukan tindakan ilegal,” kata Poengky menyampaikan pendapatnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan gaji Polisi berpangkat Briptu yakni mulai dari Rp 2.169.500 sampai Rp 3.565.200. Sedangkan tunjangan kinerja yang diterima polisi berpangkat Briptu kinerja sebesar Rp 2.493.000.
baca juga: Kementerian Ini Dukung Imbauan Kapolri WFH Seminggu ke Depan
Ia juga menyayangkan soal keterlibatan anggota Polri dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Briptu Hasbudi yang diamankan Ditkrimsus Polda Kaltara terkait kepemilikan tambang emas serta sejumlah bisnis ilegal lainnya.
Kompolnas mengingatkan jika Briptu Hasbudi tidak melakukan tindakan ilegalnya secara sendiri, sehingga perlu diusut juga soal indikasi keterlibatan pihak lainnya di kasus tersebut.
“Patut diduga tindakannya tidak berdiri sendiri, sehingga perlu diselidiki siapa saja yang terlibat,” kata Poengky lebih lanjut.
baca juga: Ini Tanggapan Anggota DPR dari Usulan Kapolri WFH Seminggu ke Depan
Briptu Hasbudi, kata Poengky sebagai aparat Kepolisian sudah sepatutnya tetap patuh terhadap norma-norma hukum. Jika Briptu Hasbudi terindikasi melakukan kegiatan melawan hukum, maka yang bersangkutan harus mengikuti proses pidana.
“Apa yang dilakukan Briptu Has (Hasbudi) yang melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan, bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan,” tegasnya.
Namun Poengky mengingatkan jika masih banyak para Polisi jujur yang melakukan kegiatan-kegiatan tidak melawan hukum demi memperoleh nafkah tambahan.
Atas ulahnya itu, Kompolnas merekomendasikan agar Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis.
“Antara lain pasal-pasal dari UU Minerba (Mineral dan Batubara), UU Perdagangan, serta UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),”. (tvl)