Lebih Dari Seribu TNKB di Jakarta Terancam Dihapus
JAKARTA-Sepanjang tahun 2019 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan penghapusan 76 unit Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, hingga Januari 2020 ini sudah menghapus 76 unit TNKB terdiri dari kendaraan penumpang 67 unit, kendaraan angkutan beban satu unit, sepeda motor tujuh unit dan kendaraan khusus satu unit.
“Semua kendaraan yang sudah dihapus harus segera discrab atau dimusnahkan. Semua kendaraan itu tidak lagi bisa didaftarkan kembali,” kata Kompol Arif, Selasa (21/1/2020).
Sementara hingga 2020, sebanyak 1.500 kendaraan sepeda motor dan mobil juga terancam dihapus karena sudah lebih dari tujuh tahun tidak lagi mendaftarkan kendaraannya.
Arief menjelaskan syarat untuk penghapusan TNKB adalah selama lima tahun tidak membayar pajak, ditambah toleransi dua tahun tidak melakukan regristrasi maka bisa langsung melakukan penghapusan TNKB. Penghapusan kendaraan bermotor juga bisa dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan karena ketidak mampuan membayar tagihan pajak kendaraan.
“Maka, pihak pemilik langsug mengajukan permohonan penghapusan regristrasi hingga kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar dan wajib dihancurkan.”
Arief menunjukkan dasar aturan tersebut di UU no 22 tahun 2009 tentang LLJR.
“Aturan tentang itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,”.
Kompol Arief melanjutkan, “Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan. Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.”
Berdasarkan pasal 74 tersbut sekitar 1500 kendaraan akan dicabut TNKBnya.
“Sekarang kita mendata ada sekitar 1.500 kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang sudah lebih dari tujuh tahun tidak lagi mendaftarkan kendaraanya,”.
Sebelum melakukan penghapusan, Arief akan menerjunkan anggotanya ke lokasi kendaraan tersebut terdaftar, untuk memastikan kendaraan tidak ada lagi atau tidak ada niat melanjutkan perpanjangan pajak serta regristrasinya.
“Kita juga tidak bisa sembarangan menghapus, jadi kita surati dulu meminta konfirmasi. Kalau sudah tidak ada jawaban kitaa survei baru nanti kita hapus TNKB-nya,”.
Namun pihaknya mengalami kendala karena hingga saat ini belum ada lokasi penghancuran resmi.
“Setelah penghapusan TNKB tersebut maka kendaraan secara resmi tidak lagi terdaftar alias bodong.”Jadi memang harus segera dihancurkan, masalahnya adalah hingga saat ini belum ada tempat penghancuran yang resmi,” .
Sebab bila tidak dihancurkan, dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk aksi kejahatan sehingga sulit terlacak, sebab setelah dilakukan penghapusan kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar.
Saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan stake holder yang ada untuk melakukan penghancuran kendaraan secara resmi.
(tvl)