Mahfud Usul Polsek Tidak Tangani Kasus Pidana
JAKARTA- Ketua Kompolnas Mahfud MD yang juga menjabat Menko Polhukam mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Polsek dari tugas penyelidikan dan penyidikan. Menurut Mahfud, Polsek sebaiknya focus menjadi pengayom masyarakat dan bertugas membangun ketertiban dan keamanan.
“Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat,” kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).
Kompolnas melihat saat ini Polsek melakukan pekerjaannya berdasarkan target yang ditetapkan sehingga jika Polsek tidak dapat memenuhi target atau tidak menemukan kasus pidana, akan dianggap tidak bekerja.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Irjen Listyo Sigit Jadi Kabareskrim
Bagi Mahfud, seharusnya Polsek didorong untuk lebih mengutamakan restorative justice, penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan perdamaian.
“Karena polsek ini sering pakai sistem target. Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan. Seharusnya itu yang ditonjolkan sehingga polsek tidak cari-cari perkara”.
Penanganan kasus-kasus nantinya ditangani oleh polisi tingkat Polres-Polresta. Sehingga nantinya kepolisian tingkat Polsek dapat lebih mengutamakan pendekatan pengayoman masyarakat dan tak menangani urusan hukum pidana.
Menanggapi usulan Mahfud, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan usulan tersebut dinilai bagus.
“Usulannya bagus. Perlu dikaji dan perlu dilandasi dengan peraturan UU,” katanya Argo, Rabu (19/2/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, ditempat berbeda, menanggapi usulan Mahfud, menyatakan bahwa teteap perlu dilakukan penegakan hukum ditingkat Polsek.
“Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana,” kata Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut Listyo Sigit, polsek juga bisa menyerahkan kasus polres jika tidak mampu menangani.
“Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah,”.
(tvl)