Politeia

Mengapa Kasus Duren Tiga Perlu Rekonstruksi?

Rekonstruksi akan sangat membantu Jaksa Penuntut Umum memperoleh gambaran yang lebih jelas soal kasus Duren Tiga tersebut.

JERNIH-Bareskrim Polri berencana melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 30 Agustus 2022.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dengan pelaksanaan rekonstruksi merupakan salah satu upaya memperjelas peran kelima tersangka dan agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan

“Rekonstruksi untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Brigjen Dedi, beberapa hari lalu.

baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, kemudian Brarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

baca juga: Ini Alasan Penghapusan Data STNK oleh Samsat

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Namun hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Kalau P-19, belum ada infonya,” kata Brigjen Dedi menambahkan.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas yang telah diterima dari polisi.

“Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol

Ketut juga menyebut jika JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan, Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Rekonstruksi, kata Ketut, akan sangat membantu JPU mendapat gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

Pelaksanaan rekonstruksi merupakan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. (tvl)

Back to top button