Perintah Kapolri: Minggu Ini Ada Minyak Goreng di Pasaran
Polisi di lapangan harus memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
JERNIH-Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi pada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah.
Diingatkan oleh Kapolri Sigit agar jajaran Polri melakukan pengawasan minyak goreng mulai dari produksi hingga distribusi.
“Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, beberapa waktu lalu.
baca juga: Polisi Pastikan tetap Proses Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar
Jajaran kepolisian diingatkan agar terus mewaspadai hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng.
Salah satu bentuk potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.
Potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai anggota polisi ialah disparitas harga penjualan di pasar internasional.
baca juga: Polres Gorontalo Beri Hadiah Minyak Goreng Peserta Vaksinasi Covid
Jadi, kata Kapolri Sigit, polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
“Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” ucap Sigit.
Sebelumnya Polisi juga telah membentuk tim guna melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi minyak goreng, menyusul kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Indonesia dan membuat harga melambung tinggi.
“Pengawasan dari produsen, distributor hingga pengecer tingkat bawah (hulu ke hilir),” kata Kasatgas Pangan Polri Kombes Helmy Santika, Senin (14/3/2022).
Helmy mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan terhadap pedagang dadakan minyak goreng.
“Yang melakukan aksi borong dan menyimpan minyak goreng untuk dijual kembali dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi),” kata Helmy.
“Yang melakukan aksi borong dan menyimpan minyak goreng untuk dijual kembali dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi),” kata Helmy.
Dalam pelaksanaannya, Helmy mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendag RI guna mendorong percepatan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), khususnya beberapa provinsi yang mengalami defisit minyak goreng. (tvl)