Jaringan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba Terbongkar
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar dan menangkap empat orang tersangka kasus rokok elektrik alias vape karena mengandung narkotika jenis gorilla yang dijual secara online melalui aplikasi Line , Selasa (29/10/2019).
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi mengamankan artis Vicky Nitinegoro bersama dua rekannya berinisial AC dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam. Dari hasil tes urine, Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba. Sementara AC positif penggunaan narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka secara terpisah yakni berinisial M, FF, dan PN.
“Laki-laki berinisial M (ditangkap) pada 17 Oktober di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta.
Hasil penangkapan M, polisi menyita satu unit telepon genggam yang didalamnya terdapat bukti transaksi jual beli. Sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat hendak mengirim barang haram tersebut.
“Enam liquid (diamankan),” imbuhnya.
Lalu dilakukan pengeledahan di apartemen FF yang berlokasi di Cinere, Depok. Ditemukan 253 botol berisi 5 ml liquid vape. Beberapa botol kosong berukuran 5 ml, tutup botol, kompor serta timbangan.
“Satu botol (cairan vape) yang (berukuran) 5 mililiter dijual seharga Rp600.000 via online,” katanya.
Polisi bergerak menangkap PN yang diduga sebagai otak dari jaringan penjualan tersebut. Menurut Argo, cairan vape itu dijual melalui aplikasi Line secara tertutup.
“Para tersangka penjual dan pembeli tergabung dalam grup Line secara tertutup,” ujar Argo.
Dari keterangan para tersebut, penjualan itu telah dilakukan sejak Juli 2019 lalu. Dalam sehari dapat menjual 10 paket cairan vape kepada pembelinya yang berdomisili di kawasan Jabodetabek.
“Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih,” terangnya.
Kini polisi menyita barang bukti di antaranya 253 botol liquid berukuran 5 mililiter yang mengandung narkoba jenis gorila. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.