Polres Sukabumi Izinkan Tahanan Curanmor Menikah di Kantor Polisi
Polisi memberi izin menikah pada Arbi, tahanan kasus Curanmor, atas dasar kemanusiaan.
JERNIH-Polres Sukabumi memberikan izin kepada seorang tahanan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang mendekam di sel Mapolres Sukabumi untuk menikahi pujaan hatinya di kantor polisi.
Bahkan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi, Iptu Dudung, memfasilitasi ruangan kerjanya untuk acara pernikahan yang dilakukan pada Selasa (2/11/2021).
“Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni Arbi Maulana Sofyan untuk menikahi kekasihnya Dede Mariawati atas dasar kemanusiaan,” kata Iptu Dudung kepada wartawan di Sukabumi.
Prosesi pernikahan tahanan Mapolres Sukabumi tersebut, dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sukabumi dan disaksikan langsung oleh Iptu Dudung beserta wali dari kedua belah pihak pasangan.
Pada prosesi pernikahan ini, pihak Polres Sukabumi hanya memberi izin wali dari masing-masing keluarga mempelai untuk hadir namun tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Sebelum melangsungkan pernikahan pihak keluarga dari kedua belah piihak sebelumnya sudah meminta izin”.
Menurut Iptu Dudung, pihaknya memberi izin menikah pada Arbi, tahanan kasus Curanmorini atas dasar kemanusiaan.
“Atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi memberikan izin yang tentunya ada syarat yang harus dipatuhi,”.
Warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu merupakan tersangka kasus Curanmor yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi beberapa waktu sebelumnya.
Selama berlangsung prosesi pernikahan, kedua pengantin tersebut tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat pembacaan ijab kabul yang dibimbing penghulu. Ardi dan Dede menangis saat ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan saksi.
Setelah selesai prosesi ijab kabul Arbi segera kembali lagi ke sel Mapolres Sukabumi untuk menjalankan hukuman sembari menunggu persidangan. Sementara mempelai wanita hanya bisa menangis, karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahinya itu.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas karena sang mempelai pria berstatus tahanan atau tersangka tetapi tidak mengurangi kekhidmatan prosesi pernikahan tersebut. (tvl)