DEPOK-Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Hartono dan Faisal dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti seberat 37,9 kilogram, pada hari Kamis (13/5/2020).
Keterangan itu disampaikan Humas PN Depok, Ahmad Fadil, bahwa untuk perkara dengan nomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal telah divonis majelis hakim yang dilakukan melalui persidangan conference.
“Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” kata Fadil kepada media.
Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa menyebut terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” kata Fadil.
“Dalam persidangan itu terbukti bahwa dua oknum polisi tersebut terbukti mengedarkan sabu 37,9 kilogram (Kg).” kata Fadil menambahkan
Majenis hakim menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan antara lain keduanya adalah anggota Polri yang harusnya memerangi peredaran narkoba. Disamping itu juga jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,”.
Majelis hakim menilai, kata Fadil, Menurut Fadil, Pengadilan Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
“Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,”
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019 lalu, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor.
(tvl)