Akhirnya Whatsapp, Instagram, Facebook, dan PUBG Daftar ke Kominfo
Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id.
JERNIH-Setelah menimbulkan keresahan para pengguna media sosial, akhirnya satu hari menjelang batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, Whatsapp, Instagram, Facebook, dan PUBG Mobile, aplikasi resmi telah terdaftar di situs resmi PSE Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Dilansir laman https://pse.kominfo.go.id, terlihat Whatsapp, Instagram, Facebook, dan PUBG Mobile terdaftar sebagai PSE asing. Aplikasi tersebut terdaftar mulai hari Selasa (19/7/2022).
“Kita ingin coba, untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market wajib mendaftar. Sekali lagi, ini untuk mendata, supaya kami tahu apa layanan yang diberikan dan bagaimana kalau ada masalah dan pedomannya harus berbahasa Indonesia,” Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta pada Selasa (19/7/2022).
Aplikasi Whatsapp, Whatsapp Messenger, Instagram, dan Facebook terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte Ltd. Sedangkan PUBG Mobile terdaftar dengan perusahaan Proxima Beta Pte Limited.
Sehari sebelumnya, pada Senin (18/7/2022), mesin pencari Google (google.com) juga telah terdaftar di PSE Kemenkominfo. Google terdaftar di PSE domestik dengan nama perusahaan PT Google Cloud Indonesia.
Dijelaskan Semuel, pendaftaran aplikasi tersebut sebagai langkah pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
“Maksud dan tujuan kenapa PSE wajib mendaftar, karena aktivitas ekonomi kita itu bukan hanya di fisik, tapi juga di ruang digital. Kita tahu, ruang digital kita itu tanpa batas. Kalau kita di ruang fisik, kita pergi ke toko, maka tokonya jelas dan kita bisa tahu alamatnya. Kalau di ruang digital bagaimana?” kata Semuel menambahkan.
Sebelumnya, Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun asing, untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022.
Alasan lainnya agar perusahan yang beroperasi di Indonesia seluruhnya mematuhi ketentuan pajak yang diterapkan di Indonesia, baik itu PSE domestik maupun global.
Apabila mereka tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan maka PSE tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PSE yang tidak mendaftar terdiri dari tiga tingkatan, mulai dari teguran hingga
Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE dengan jumlah pengguna yang besar terlihat sudah mendaftar, mulai dari Google, Michat, TikTok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, serta berbagai aplikasi lainnya. (tvl)