Apa Alasan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael?
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, PNS yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.
JERNIH-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebut Rafael masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
“Pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” tegas Suahasil dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penyelidikan terhadap RAT, dikutip Kamis (2/3/2023).
Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian. Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang berbunyi:
“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.”
Dengan berdasarkan aturan tersebut maka PNS yang mengajukan pengunduran diri saat sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena pelanggaran disiplin dapat ditolak pengunduran dirinya.
Sebagaimana diketahui melalui surat tertulis, Rafael menyatakan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara DJP mulai pada Jumat, 24 Februari 2023.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael.
Rafael menyatakan akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satria.
Rafael disorot setelah salah satu anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Adapun pemeriksaan terhadap Rafael terkait dengan daftar kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar di dalam LHKPN yang dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatannya. (tvl)