Arab Saudi Terbitkan Aturan Kesehatan Baru bagi Calon Haji

Peraturan baru tersebut juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, karena keselamatan publik menjadi prioritas utama Jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat dilarang masuk, dikarantina, atau dipulangkan. (tvl)
JERNIH-Untuk menjaga keselamatan jutaan jemaah yang akan memadati datang ke Tanah Suci, maka pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 (1447 H) pemerintah Arab Saudi telah menetapkan aturan kesehatan baru yang dinilai jauh lebih ketat dari haji sebelumnya.
Dalam surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyebut sebelum berangkat setiap calon jemaah kewajiban untuk menjalani pemeriksaan medis komprehensif serta menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Kewajiban ini wajib dipatuhi seluruh calon jemaah temasuk jemaah dari negara-negara pengirim Jemaah haji besar seperti Indonesia, Nigeria, dan India. Mereka harus harus membuktikan kondisi fisik dan mental yang sehat. Bagi yang tidak memenuhi standar akan dilarang memasuki Arab Saudi.
“Pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga diverifikasi ulang di seluruh titik masuk ke Arab Saudi,” tulis keterangan resmi Kementerian sebagaimana dilansir the guardian Nigeria, pada Senin (13/10).
Berikut daftar penyakit yang dapat menyebabkan calon jemaah secara otomatis didiskualifikasi, sebagaimana diatur dalam kebijakan baru tersebut, yakni;
- Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal)
- Penyakit kronis stadium lanjut
- Kehamilan berisiko tinggi
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Dementia dan gangguan kejiwaan berat
- Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik
Langkah ini sejalan dengan standar kesehatan global untuk mencegah risiko penularan penyakit di acara keagamaan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari lebih dari 160 negara.
Sementara terkait vaksinasi, maka calon Jemaah wajib memenuhi aturan sebagaimana diatur dalam regulasi baru tersebut;
- COVID-19: Dosis terakhir antara tahun 2021–2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Meningitis ACWY: Harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Saudi.
- Polio & Yellow Fever: Wajib bagi jemaah dari negara endemik seperti Nigeria dan Afrika Barat, dibuktikan dengan Yellow Card internasional.
Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan sistem digital baru untuk melacak sertifikat vaksinasi, sehingga jemaah yang memalsukan dokumen dapat langsung terdeteksi.
Peraturan baru tersebut juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, karena keselamatan publik menjadi prioritas utama Jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat dilarang masuk, dikarantina, atau dipulangkan. (tvl)