Bagaimana Nasib Mobil Jika Ban Rusak Akibat Jalan Tol
Para pemilik kendaraan tidak perlu khawatir sebab pengguna jalan dapat melaporkan hal ini kepada Jasa Marga untuk diberikan ganti rugi.
JERNIH-Beberapa waktu lalu banyak pengendara mobil mengalami pecah ban di ruas Tol Layang MBZ arah Cikampek. Dan setelah dilakukan pengecekan, petugas layanan jalan tol menemukan penyebabnya yakni ditemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur satu.
Bagaimana nasib pemilik kendaraan yang ban mobilnya pecah di Tol Layang MBZ?
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan pihaknya akan mengganti kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan jalan rusak atau berlubang di jalan tol sepanjang jalan tol tersebut dikelola Jasa Marga.
Adapun langkah yang harus dilakukan sebagai berikut;
Langkah pertama adalah membuat laporan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
Nantinya petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
Langkah kedua, jika pengguna jalan yang mengalami kerugian akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
Proses pengajuan klaim disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3×24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
Langkah ketiga Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. (tvl)