Beberapa Fakta Horor Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Sejak menjadi sorotan masyarakat, nama grup tersebut berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.
JERNIH-Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Berikut beberapa fakta yang diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji terkait pembuatan grup tersebut.
Grup FB dibuat sejak 2024
Grup FB dengan nama Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR pada Agustus 2024 dengan alasan untuk kepuasan seksual pribadinya.
“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Polisi amankan enam tersangka
Saat ini polisi telah mengamankan enam tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
Mereka ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2025 di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera dan diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro.
Ke-enam pelaku yang diamankan adalah admin grup serta empat kontributor aktif yakni DK, MS, MJ, dan MA, yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.
Salah satu tersangka merupakan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun dan member aktif grup tersebut. Anak tersebut diamankan di Pekanbaru karena diduga turut diduga menjual konten pornografi. Ia menjual konten pornografi Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi selesai, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli
“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak tersebut untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,”
Grup berubah nama
Sejak menjadi sorotan masyarakat, nama grup tersebut berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.
“Akun media sosial Facebook yang semula bernama ‘Fantasi Sedarah’ berubah menjadi ‘Suka Duka’,”.
Barang bukti
Penyidik menyita barang bukti antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto. Gambar dan video pornografi, bukti-bukti itu ditemukan di handphone milik dua tersangka berinisial MR dan MA.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,”
Sedangkan tersangka DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya untuk mencari keuntungan. Setiap konten ada harganya.
“Tersangka DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,”.
Korban
Penyidik juga mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
“Hasil penyelidikan telah ditemukan ada tiga orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri atas satu dewasa usia 21 tahun dan dua anak usia delapan dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,”.
Sementara MJ menjadikan seorang anak usia tujuh tahun di Bengkulu menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Korban anak merupakan tetangga pelaku dan telah dicabuli sebanyak tiga kali.
“Hubungan Tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli tiga kali,”
Ancaman hukuman
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal enam miliar.
Sejak Kamis (15/5) grup tersebut sudah di-suspend untuk keperluan penyidikan dan uji forensik. (tvl)