POTPOURRI

Begini Proses Pemindahan Kementerian dan ASN ke Daerah Khusus Ibukota Nusantara

Pemerintah Daerah Khusus Nusantara pun, kewenangannya meliputi segala urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional juga agama.

JERNIH-Pembahasan rencana pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus bergulir. Presiden Jokowi pun sudah memilih nama Nusantara bagi kawasan tersebut. Lalu, bagaimana mobilisasi ASN ke daerah itu? Sebab mau tak mau, para pegawai negara harus ikut pindah.

Pemindahan para pegawai negara, menurut informasi yang disuguhkan laman resmi ikn.go.id, akan dilakukan bertahap dengan tempo lima tahun, dimulai pada 2023 hingga 2027. Setiap tahunnya, setidaknya kurang dari 20 persen dari total jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebanyak 25.500 orang akan dipindahkan. hal ini, sesuai dengan pasal 21 ayat 2 RUU IKN yang mengatakan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN

Namun, sebelum hal itu dilakukan, Pemerintah lebih dulu menentukan Kementerian atau Lembaga mana saja yang harus dipindahkan. Dengan begitu, setidaknya kedatangan 20 persen ASN ke kawasan Nusantara, dalam kondisi siap bekerja.

Sementara itu, Presiden dan Wakilnya adalah dua pihak yang paling pertama berkantor di Nusantara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, ada dua alternatif terkait rencana pemindahan para ASN ke Nusantara yang sudah disusun pihaknya. Pertama, memindahkan ASN secara keseluruhan atau memindahkan dengan motede persebaran.

Meski ada yang tak dipindahkan ke Nusantara, bisa jadi ASN bakal di pindahkan ke kota lain sesuai tanggung jawab dan posisinya di pemerintahan. Sebab jika melihat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pasal 21 ayat 3, dikatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat menentukan lembaga yang tidak ikut pindah ke wilayah Nusantara.

Hanya saja, jika melirik ke pasal 21 ayat 1 RUU IKN, disebutkan kalau seluruh lembaga negara secara resmi berpindah keududukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya Peraturan Presiden tentang pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Selanjutnya, pemindahan perwakilan negara asing atau perwakilan organisasi internasional, nantinya didasari pada kesanggupan masing-masing sesuai iri pasal 21 ayat 4 RUU IKN. Sementara teknis pelaksanaannya, akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Setelah Presiden dan Wakilnya nanti secara resmi berkantor di Nusantara, selanjutnya diikuti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan yang menjadi kantor publik paling strategis dalam pemerintahan.

Otorita

Sebab nantinya Nusantara menerapkan konsep otorita atau daerah khusus, kawasan ini akan dipimpin kepala setingkat Menteri dan tak memiliki Dewan Perwakilan Daerah Kekhususan.

Kepala daerah Nusantara seperti diberitakan Kompas juga tak memakai sebutan seperti Gubernur, Bupati, Walikota atau apapun. Dia, akan diberi wewenang menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi tetap terbatas. Dengan konsep ini, Suharso bilang, Pemerintah Daerah Khusus Nusantara tak akan menggelar Pilkada atau pemilhan legislatif seperti daerah lainnya. Namun, ditunjuk langsung oleh Presiden. Mekanisme penunjukkannya, sama seperti pengangkatan Menteri.

Pemerintah Daerah Khusus Nusantara pun, kewenangannya meliputi segala urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional juga agama.[]

Back to top button