POTPOURRI

Berikut Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

JERNIH-Saat ini semakin mudah menemukan bank syariah di tengah masyarakat demikian juga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung dengan bank syariah terutama bagi mereka yang menginginkan layanan bank yang berdeda dengan bank konvensional.

Meski demikian masih banyak masyarakat yang awan dengan perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional. Berikut penjelasan perbedaan antara bank syariah dan konvensional, dikutip dari laman Sharia Knowledge Centre dan BSI;

1. Sistem operasional

Bank syariah menjalankan seluruh kegiatannya berdasarkan syariat Islam, yang diatur melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, bank konvensional beroperasi berdasarkan standar perbankan umum yang tunduk pada hukum negara.

2. Cara mengelola dana

Pengelolaan dan investasi dana di bank syariah harus sesuai dengan prinsip syariah. Dana nasabah tidak bisa dikelola pada lini bisnis yang bertentangan dengan syariat Islam. Sedangkan bank konvensional memiliki kebebasan untuk mengelola dana pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan, selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

3. Hubungan dengan nasabah

 Bank syariah menjalin hubungan kemitraan dengan nasabah dimana bank bertindak sebagai pengelola dana yang dipercayakan. Sebaliknya, bank konvensional menggunakan hubungan debitur-kreditur. Nasabah meminjam dana dari bank dan menanggung risiko serta bunga atas pinjaman tersebut.

4. Aturan keuntungan

Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau margin keuntungan. Besarnya keuntungan ditentukan berdasarkan akad yang disepakati bersama, memberikan transparansi bagi semua pihak. Sementara itu, bank konvensional memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk suku bunga yang ditentukan sepihak oleh bank.
 5. Aturan denda

Bank syariah menerapkan denda (ta’zir) yang bersifat edukatif jika terjadi keterlambatan pembayaran. Tujuannya untuk mengingatkan nasabah agar disiplin, dan denda ini tidak memberatkan. Sebaliknya, bank konvensional menerapkan denda yang umumnya lebih tinggi untuk memberikan efek jera bagi nasabah yang lalai.

6. Prinsip dasar

Bank syariah berlandaskan pada prinsip syariah, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta fatwa DSN-MUI, yang melarang praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Bank konvensional tidak terikat pada aturan tersebut dan bebas menerapkan sistem bunga.

7. Pengawasan

 Bank syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK mengawasi kepatuhan terhadap regulasi perbankan, sementara DPS memastikan kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah. Bank konvensional hanya diawasi oleh OJK. (tvl)

Back to top button