POTPOURRI

Buruh Jabar Bakal Geruduk Gedung Sate Dua Hari untuk Tolak UMP 2021

Jika aksi hari pertama tersebut para buruh tidak mendapat jawaban yang memuaskan maka pada hari berikutnya para buruh akan menggelar aksi mogok kerja.

JERNIH-Sekitar 30 ribu orang massa buruh wilayah Jawa barat bakal menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung selama dua hari yakni pada Senin (29/11) hingga Selasa (30/11). Mereka berasal dari 27 kota/kabupaten di wilayah Jabar.

Informasi rencana aksi buruh tersebut disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto yang menjelaskan jika aksi buruh tersebut untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jabar yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pekan lalu.

“Pada 29 November 2021 kami akan turun aksi. Kami mohon maaf bila dua hari tersebut terjadi kemacetan luar biasa, mohon dimaklumi,” kata Roy dalam jumpa pers di Bandung, pada Sabtu (27/11/2021).

Roy juga mengaku jika pihaknya telah menyampaikan rencana aktivitas buruh tersebut kepada pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan karena meyakini aksi mogok dilindungi undang-undang.

“Mogok secara konstitusional ada aturan. UU 21/2000 Pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kita mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dari aparat dan siapapun,”.

Saat ini, kata Roy, sebanyak 27 bupati dan walikota se-Jabar sudah mengusulkan upah minimum kota/kabupaten ke Pemprov Jabar. Untuk itu, ia mendesak agar Gubernur Jabar menetapkan dan memilih menggunakan aturan yang sesuai usulan tersebut.

“Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota. Kami tidak ingin gubernur mengurangi, kalau naik, itu kami rasa enggak masalah,”.

Terkait aksi buruh, Roy menuturkan jika aksi pada 29 November tersebut baru awal dari rangkaian aksi memprotes penetapan UMP 2022 di Jabar. Jika aksi hari pertama tersebut para buruh tidak mendapat jawaban yang memuaskan maka pada hari berikutnya para buruh akan menggelar aksi mogok kerja.

“Jika gubernur bersikukuh, kami pastikan akan mogok kerja. Maka tanggal 30 itu kami tidak bekerja,”.

Beberapa hari lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Angka itu naik 1,72 persen atau sebesar Rp31.135,95 dibandingkan dengan UMP Jabar 2021.

Para buruh menganggap kenaikan tersebut terlalu kecil sehingga mereka menolak penetapan UMP 2022 tersebut. Sementara para pengusaha juga mengeluhkan mengalami keuangan yang sulit di masa pandemi. (tvl)

Back to top button