Donor Sperma, Perkembangan Medis Yang Dilematis
Selain bertabrakan dengan regulasi resmi pemerintah, norma agama juga menjadi sebab pelarangan donor sperma di Indonesia.
Jernih.co — Donor sperma sendiri berguna untuk menolong orang-orang yang ingin mempunyai anak namun kondisi alamiah mereka tak memungkinkan untuk itu.
Di beberapa negara, selain pasangan yang mandul, pasangan lesbian juga biasa meminta bantuan bank sperma untuk mewujudkan keinginan mereka memiliki anak.
Bahkan, pada kasus-kasus tertentu, beberapa wanita memilih memiliki anak tanpa harus menikah dan melakukan hubungan seks. Untuk kasus semacam ini, bank sperma juga dapat dimintai pertolongan.
Dinukil dari Alodokter, ada dua cara yang dapat dilakukan seorang wanita yang hendak menggunakan jasa donor sperma.
Pertama, inseminasi buatan. Dengan cara ini, sperma yang telah dikemas dalam kemasan tertentu akan dimasukan ke dalam vagina wanita “calon ibu” saat ia berada pada masa subur agar terjadi pembuahan.
Cara kedua adalah dengan menggunakan prosedur bayi tabung atau istilah medisnya In Vitro Fertilization (IVF). Pada proses ini, pembuahan terjadi di luar tubuh wanita.
Sel telur dan sperma akan disimpan di tempat dan kondisi tertentu yang memungkinkannya pembuahan terjadi dan berkembang sebagaimana mestinya.
Setelah menjadi embrio dan dinilai cukup matang, maka embrio tersebut akan dimasukan ke dalam rahim melalui serangkaian tindakan medis tertentu.
Baca Juga : Bisnis Sperma Menurun di Masa Pandemi COVID-19
Di Indonesia sendiri, donor sperma merupakan hal tidak dibolehkan. Hal ini secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 127 ayat (1). Pelarangan donor sperma di Indonesia juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 40 ayat (1) dan (2).
Selain bertabrakan dengan regulasi resmi pemerintah, norma agama juga menjadi sebab pelarangan donor sperma di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada tanggal 13 Juni 1979 tentang Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan.
Ada tiga hal yang diharamkan MUI pada fatwa tersebut, yaitu bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain; bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal; serta bayi tabung yang sperma dan sel telurnya diambil dari selain pasangan suami-isteri yang sah.
Dengan diharamkannya bayi tabung sebagaimana dimaksud dalam fatwa tersebut secara otomatis donor sperma pun menjadi haram hukumnya. [*]