Ini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali termasuk bagi yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan jika Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden
JERNIH-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara setelah tak lagi menjabat. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.a
“Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Pada Pasal 8 UU tersebut dinyatakan bahwa, ‘Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya’.
Selain mendapat sebuah rumah, pemerintah juga menyediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya untuk mantan presiden dan mantan wapres.
Selain diatur dalam UU No 7 tahun 1978, peraturan tentang pemberian rumah pada mantan presiden dan wapres tertuang juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pada (2/6/2014).
Dalam Perpres tersebut diatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden RI.
Berikut isi pasal Perpres tersebut yang dikutip dari situs peraturan bpk.go.id;
Pasal 1
(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.