Ini Aturan Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih

Mengibarkan bendera Merah Putih bagi Bangsa Indonesia bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya mengibarkan bendera sebagai formalitas, tetapi juga memahami dan menghargai aturan-aturan yang berlaku.
JERNIH-Sudahkah anda memasang bendera merah putih di halaman rumah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pemasangan bendera merah putih selama ini menjadi cerminan semangat nasionalisme dan cinta tanah.
Pemerintah juga telah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus di lingkungan masing-masing.
Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat memasang bendera merah putih, sebab ada aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintahd- demi menjaga kehormatan dan makna simbolik dari Sang Saka Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan waktu pemasangan bendera merah putih;
Dalam Pasal 7 Undang-Undang dijelaskan secara rinci bahwa pengibaran bendera Merah Putih dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran juga diperbolehkan di malam hari, seperti saat ada kegiatan kenegaraan atau peringatan penting.
Setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki hak atas rumah tinggal, gedung perkantoran, satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi, serta oleh kantor perwakilan RI di luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghargaan terhadap kemerdekaan Indonesia yang telah diperjuangkan dengan penuh pengorbanan.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas, pemerintah daerah menyediakan bendera Merah Putih bagi warga negara yang tidak mampu. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat ambil bagian dalam peringatan hari kemerdekaan bangsa. (tvl)






