Ini Jumlah Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Jika sebelumnya pada Januari 2022, DKI hanya memiliki 268 bengkel yang bisa melayani uji emisi. Kini jumlahnya bertambah –khusus roda empat– jadi 317 bengkel.
JERNIH-Untuk mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov DKI mulai menambah bengkel uji emisi kendaraan roda dua dan empat.
Jika sebelumnya pada Januari 2022, DKI hanya memiliki 268 bengkel yang bisa melayani uji emisi. Kini jumlahnya bertambah –khusus roda empat– jadi 317 bengkel.
“Untuk pengenaan PKB tahunan,” kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, pada Rabu (13/7/2022).
Demikian juga jumlah tehnisi juga bertambah dari yang tadinya pada Januari 2022 hanya 816 orang kini menjadi 892 orang.
baca juga: Di Jakarta, Mulai Akhir Tahun Ini Perpanjangan STNK Mobil Harus Lulus Uji Emisi
Sedanglan bengkel untuk uji emisi roda dua juga mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 yang hanya 41 bengkel dengan jumlah tehnisi mencapai 174 orang atau naik dari Januari lalu mencapai 104 orang
Adapun jumlah kendaraan roda empat telah mengikuti uji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan dengan jumlah lulus uji emisi mencapai 98 persen.
Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dengan 92,7 persen lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi diwajibkan untuk melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.
baca juga: DKI Ajak Tangsel dan Bekasi Ikut Terapkan Uji Emisi
Untuk waktu yang akan datang, kata Yoga, pihaknya akan menambah jumlah bengkel dan teknisi karena Pemprov DKI memberikan kemudahan salah satunya dalam proses perizinan.
Menurut rencana mulai akhir tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan syarat uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.
“Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pada Selasa (5/7/2022) lalu.
Dijelaskan Asep, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Asep, pihaknya berharap aturan tersebut dapat diwujudkan karena selama ini capaian kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi masih rendah terlebih hingga saat ini sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi belum dapat diberlakukan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2021 jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 21 juta. Sedangkan hingga akhir Juni lalu, hanya 649.000 kendaraan roda empat dan 58.000 kendaraan roda dua yang sudah melakukan uji emisi. (tvl)