Ini Penjelasan Menteri Haji dan Umrah tentang Umrah Mandiri

“Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” jelas pria yang biasa dipanggil Gus Irfan beberapa waktu lalu.
JERNIH-Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, mengingatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang didalamnya mengatur pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Hal tersebut disebabkan masih banyak masalah teknis dan administrative yang belum siap sehingga jemaah masih harus bergantung pada bantuan biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” jelas pria yang biasa dipanggil Gus Irfan beberapa waktu lalu.
Gus Irfan kemudian memberi beberapa temuan yang dijumpai saat kunjungan ke Arab Saudi dimana ditemukan seorang jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah, namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari.
Jemaah tersebut berangkat secara mandiri tanpa menggunakan layanan agen travel. Ketika Jemaah mengalami musibah tidak ada penanggung jawab atau pihak yang dapat mengurus proses administrasi dan pemulasaraan di Tanah Suci.
“Dia berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” jelas Gus Irfan.
Untuk mencegah resiko yang mungkin timbul maka jemaah terutama yang baru akan menunaikan umrah, diimbau untuk menggunakan jasa PPIU resmi sehingga Jemaah tetap terjamin keamanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah selama di tanah suci.
Sebagaimana diketahui UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan pemerintah tentang umrah mandiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 86, bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga skema: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. (tvl)






