POTPOURRI

Ini Ruas Tol Dalam Kota yang Akan Naik Tarifnya

PT Jasa Marga masih belum menyebut kapan tarif baru tersebut akan diberlakukan.

JERNIH-PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat akan menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta sebesar Rp500. Informasi tersebut diunggah dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan.

Dalam unggahannya itu ijelaskan oleh PT Jasa Marga jika penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

“Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, pada Selasa (8/2/2022).

Adapun ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif tol adalah; ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Berikut adalah tarif tol yang diunggah dalam media sosial Instagram resmi milik PT Jasa Marga;

  • Tarif tol golongan I naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500.
  • Tarif tol golongan II naik dari Rp15.000 ke Rp15.500 dan
  • Tarif tol golongan III naik dari Rp17.000 ke Rp17.500.
  • Tarif tol golongan IV naik dari Rp 17.000 sebelumnya Rp 17.500
  • Tarif tol golongan IV naik dari Rp 17.000 sebelumnya Rp 17.500

“Diimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki ya,”.

Namun PT Jasa Marga masih belum menyebut kapan tarif baru tersebut akan diberlakukan.

Heru juga mengatakan penyesuaian tol merupakan tarif reguler yang besarnya mengikuti laju inflasi.

“Selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03%. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp 500 untuk semua golongan,” kata Heru.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2021 lalu, PT Jasa Marga juga telah menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan

Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (tvl)

Back to top button