POTPOURRI

Ini Syarat untuk Lepas Kewarganegaraan Indonesia

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun sedang terlibat perkara pidana. Kemudian pemohon tidak memiliki tunggakan pajak dan berikutnya tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. 

JERNIH-Pemerintah menaikkan biaya administrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya, meski demikian antusias WNI untuk mengajukan pelepasan sebagai WNI mencapai ratusan jumlahnya.

Biaya untuk melepas status WNI saat ini naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan jumlah masyarakat yang ingin melepas status WNI tergolong rendah. Hingga saat ini permohonan pelepasan kewarganegaraan yang diterima Kemenkum sebanyak 300 orang dan belum tentu disetujui semua.

“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia tidak mudah, karena permohonan pelepasan akan dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun sedang terlibat perkara pidana. Kemudian pemohon tidak memiliki tunggakan pajak dan berikutnya tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. 

“Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.

Supratman juga membantah anggapan di media sosial yang menyebut pemerintah mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI. Menurutnya, jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 tahun ini dan belum tentu seluruh permohonannya disetujui. (tvl)

Back to top button