POTPOURRI

Jaksa Tuntut Bebas Istri yang Marahi Suami Sebaliknya Suami Dituntut 6 Bulan

Jaksa menyebut Chan Yu Ching melakukan penelantaran terhadap Valencya dan dua anaknya dengan tidak memberikan nafkah. Hal tersebut terungkap dari keterangan saksi dan korban.

JERNIH-Jaksa penuntut umum (JPU), mengubah tuntutan terhadap Valencya alias Nancy Lim pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya, Chan Yu Chin, dari tuntutan semula setahun penjara menjadi tuntutan bebas.

Jaksa menganggap Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Replik tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (23/11/2021).

“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”.

Selanjutnya JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT. Perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya telah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah terungkap dari keterangan saksi dan korban.

JPU menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas perbuatannya itu JPU yang terdiri atas Syahnan Tanjung, Fadjar, dan Erwin Widhiantono menuntut Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin. Barang bukti lainnya dikembalikan ke Valencya.

 “Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya,”.

Majelis hakim yang terdiri atas Ismail Gunawan, Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada Kamis (7/12) pekan depan.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas karena masyarakat mengganggap tidak adil atas tuntutan hukum terhadap istri yang menegur suaminya yang mabok. Kejaksaan Agung sampai melakukan eksaminasi khusus dan pemeriksaan terhadap sembilan orang jaksa. Sementara Polda Jabar menonaktifkan penyidik kasus tersebut. (tvl)

Back to top button