Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Beli Elpiji Tiga Kg
Kebijakan pembatasan penggunaan elpiji tiga kg dimaksud agar penyaluran bahan bakar subsidi elpiji tiga kg bisa tepat sasaran.
JERNIH-Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting beberapa waktu lalu menyebut jika pihaknya akan membatasi pengguna gas elpiji tiga kg. Kebijakan tersebut dimaksud agar penyaluran bahan bakar subsidi elpiji tiga kg bisa tepat sasaran.
Irto Ginting juga menyebut, “bagi masyarakat yang membutuhkan elpiji tiga kg wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024. Namun layanan pendaftaran tersebut masih terbuka walau telah lewat 31 Mei 2024.
Pada saat melakukan pendaftaran pembelian gas elpiji tiga kilo, harus membawa KTP dan juga kartu keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi usaha mikro untuk didata oleh petugas Pertamina.
Terkait data yang digunakan untuk mendaftar tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji berjanji bahwa data pribadi tersebut terjamin keamanannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Data konsumen elpiji tiga kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli elpiji tiga kg.
Masyarakat juga tidak perlu men-download aplikasi atau QR code ketika membeli elpiji tiga kg.
Sementara untuk membeli gas elpiji tiga kg cukup mendatangi pangkalan resmi Pertamina lalu menunjukkan KTP
Berikut kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan membeli elpiji tiga kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las. (tvl)