Kelompok Masyarakat Ini Paling Sering Terjerat Pinjol
Penyebab masih tingginya masyarakat yang terjerat pinjol karena masih rendahnya literasi keuangan dikalangan masyarakat.
JERNIH-Ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai data tentang kelompok masyarakat yang dinilai paling banyak terjerat utang pinjaman online atau pinjol ilegal.
Menurut Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah, sebanyak 42% berasal dari kalangan guru, kemudian disusul 21% korban PHK, dan 17% merupakan ibu rumah tangga. Selanjutnya 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Sedangkan sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.
Halimatus juga menerangkan bahwa penyebab masih tingginya angka masyarakat yang terjerat pinjol karena masih rendahnya literasi keuangan dikalangan masyarakat.
“Faktor utamanya adalah rendahnya literasi keuangan demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Biasanya dipilih karena ada kemudahan, pinjol ilegal itu biasanya cepat [cairnya], karena tidak diteliti profil risiko nya [si peminjam],” jelas Halimatus dalamacara UOB Literacy Circle, beberapa waktu lalu.
Untuk itu OJK terus menerus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Adapun yang dimaksud legal adalah mengecek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara yang dimaksud logis adalah memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.
“Suku bunga pinjol yang legal itu dan efektif per 1 Januari adalah 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif dan 0,1% per hari untuk pinjaman produktif. Per hari ya bukan per tahun,”.
Terkait mereka yang telah terjerat pinjol, kata Halimatus, solusinya adalah segera lunasi utang. Selanjutnya, jangan gali lubang tutup lubang alias hindari upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pinjol illegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan kepolisian. (tvl)