Kemenkes Akui Nunggak Rp25 T Biaya Rawat Pasien Covid
Diperkirakan tunggakan masih akan bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19.
JERNIH-Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengakui jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut belum membayar kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 sejak 2021. Adapun jumlah tunggakanpada rumah sakit tersebut sebesar Rp 25,10 triliun.
Sepanjang 2021 rumah sakit telah merawat pasien Covid sebanyak 1,72 juta pasien dengan jumlah tagihan Rp 90,2 triliun.
Namun ada yang tidak bisa dibayarkan Rp2,24 triliun karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga kemenkes mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp87,78 triliun.
Dari total tagihan itu, pihak Kemenkes telah membayar tagihan rumah sakit sekitar 70 persen. Sehingga saat ini masih terdapat kekurangan total Rp 25,1 triliun yang belum terbayarkan.
“Jadi yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun. Yang sudah kami bayarkan Rp 62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayarkan adalah Rp 25,1 triliun,” kata kata Siti Khalimah dalam konferensi pers virtual terkait Klarifikasi Tunggakan Klaim RS, pada Minggu (13/2/2022).
Siti Khalimah menyebut jika kini pihak rumah sakit telah mengetahui tata cara melakukan klaim pembayaran dengan benar sehingga dapat meminimalkan terjadinya dispute atau klaim tak bisa dibayarkan
“Dispute yang tidak dapat dibayarkan yaitu Rp 17,4 triliun. Ini juga relatif lebih sedikit dibandingkan pada 2020 secara persentase karena rumah sakit mulai memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga tidak dinyatakan dispute.
Terkait tunggakan itu Siti Khalimah menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa tersebut.
Terkait sisa pembayaran tunggakan, Siti Khalimah mengingatkan rumah sakit untuk memproses pengajuan klaim tepat waktu, dengan batas kedaluwarsa 1 Maret 2022.
“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” kata dia.
Tunggakan itu diperkirkan masih bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19. (tvl)