Kemnaker: Posko Pengaduan THR Terima 2.746 Pengaduan, Mayoritas dari Jakarta

Menaker Ida mengatakan pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
JERNIH-Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.746 pengaduan yang berasal dari 1549 perusahaan secara nasional. Seluruh pengaduan dilakukan secara online.
“Laporan masuk aplikasi kami dan laporan ini tidak ada yang berasal dari manual, semuanya online,” kata pengawas posko THR Bram, pada Minggu (1/5/2022).
Menurut Bram, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas THR Kemnaker yang ada di provinsi untuk membahas pengaduan yang telah masuk tersebut, untuk memastikan kebenaran dari setiap pengaduan yang masuk.
Setelah itu baru diambil langkah penindakan pada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemberian THR dengan didukung data dari provinsi. Untuk itu memerlukan waktu yang relatif panjang.
baca juga: Asyiknya Lebaran: Pas Mudik Anaknya Tertinggal di Rest Area
“Kalau untuk jarak waktu antara pengaduan dengan tindak lanjutnya, kita harus melihat kondisi teman-teman tapi paling kita kita harus standby,” katanya menambahkan “Kemnaker, akan fokus menangani masalah pembayaran THR tahun ini.”
Posko THR masih akan terus memonitor perkembangan laporan dan mengarahkan pelapor untuk melakukan pengaduan secara online.
Dijelaskan Bram jika posko pengaduan THR akan dibuka hingga 8 Mei 2022 dengan waktu operasional dari pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sedangkan asal laporan, kata Bram, mayoritas berasal dari Jakarta dan sekitar Pulau Jawa.
“Ada juga dari Sumatera Utara bahkan Kalimantan,” kata Bram menambahkan.
Sebagaimana diketahui Kemnaker telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.
“Sesuai SE M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, harus dibayarkan penuh atau 100 persen,” katanya beberapa waktu lalu.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Adapun tujuan pendirian posko THR 2022 adalah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai peraturan perundangan-undangan. (tvl)