Ketua Padepokan TJN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil penyidikan diketahui NH menginisiasi kegiatan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember.
JERNIH-Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Polres Jember menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara Nur Hasan (NH) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, pada Rabu (16/2/2022).
Dari hasil penyidikan diketahui jika NH menginisiasi kegiatan di Pantai Payangan, Kabupaten Jember.
“Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” kata Hery Purnomo lebih lanjut.
Penyidik meyakini NH terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui tersangka telah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin untuk tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Adapun alasan pak Sladin karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi.
Namun ternyata tersangka tetap menggelar ritual di tempat berbahaya dan mengabaikan saran dari juru kunci Gunung Samboja.
Ternyata ritual Pantai Payangan bukanlah yang pertama kali dilakukan kelompok TJN. Mereka telah melakukan berulangkali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2/2022) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak,”.
Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut, sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Penyidik menggunakan pasal 359 KUHP untuk menjerat ketua kelompok TJN.
“Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui rombongan Padepokan TJN yang dipimpin NH berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Sabtu, 12 Februari malam. Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan, setelah istirahat satu jam kemudian melakukan ritual di tepi pantai.
Setengah jam kemudian, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu. (tvl)