LPSK Temukan Dokumen Mulai dari Dugaan Membayar hingga Ada yang Mati
Ditemukan juga dokumen yang berisi pernyataan pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk tidak pernah meminta anaknya dikeluarkan sebelum 1 tahun 6 bulan. Terkecuali bisa didapat bila ada instruksi dari Pembina.
JERNIH-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhasil menemukan dokumen terkait keberadaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Berikut beberapa temuan LPSK yang dibagikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, lewat keterangan tertulis, pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Harus membayar.
Partogi menyebut ada dugaan keluarga membayar jika anggota keluarganya ada di sel tersebut berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh LPSK.
“Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” kata Partogi.
Keluarga tandatangani aturan anaknya tidak keluar sebelum 1 tahun 6 bulan
LPSK juga menemukan dokumen yang berisi pernyataan keluarga orang yang dsel. Isi pernyataan itu adalah pihak keluarga harus menyatakan kesediaan untuk tidak pernah meminta anaknya dikeluarkan sebelum 1 tahun 6 bulan. Terkecuali bisa didapat bila ada instruksi dari Pembina.
Keluarga tidak menuntut apapun akibat masuk sel
Dalam dokumen yang sama, tertulis juga aturan keluarga tidak akan menuntut bila terjadi sesuatu, semisal anaknya meninggal di kerangkeng tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak Pembina dari segi apapun,” kata Partogi.
Ada surat pernyataan yang diasesmen BNN/BNNK
LPSK menemukan dokumen lainnya yaitu surat pernyataan dari para tahanan yang diasesmen oleh BNNP/BNNK. Dan dokumen catatan kunjungan dokter dari 2016-2019.
Dugaan ada penghuni kerangkeng meninggal
Dalam penelusuran itu, LPSK juga menemukan dugaan ada penghuni yang meninggal saat di dalam kerangkeng. Korban itu ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya.
“Terdapat informasi diduga telah jatuh korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka,” kata Partogi lebih lanjut.
Walau masih dugaan, Partogi berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ada penyiksaan dalam sel
Indikasi kuat terjadi penyiksaan dalam sel juga ditemukan LPSK.
“Terdapat indikasi telah terjadi perampasan kemerdekaan, tindak pidana perdagangan orang, dan penyiksaan, serta pembiaran,” kata Partogi menambahkan.
Merupakan penahanan ilegal
Menurut partogi, penahanan dalam kerangkeng tersebut merupakan penahanan ilegal yang dilakukan oleh TRP karena merampas kemerdekaan orang tanpa alasan yang sah.
“Itu jelas penghilangan kemerdekaan. Kami mendapatkan keterangan itu dari tiga mantan warga binaan di dalam sel Terbit Rencana Perangin Angin. Namun saya tidak boleh menyebut nama maupun inisial ketiganya demi keselamatan mereka.” ujar Edwin.
Ada warga mencoba bantu kabur penghuni sel
Didapat pula informasi bahwa ada warga yang mencoba membantu tahanan yang ada di dalam sel itu untuk melarikan diri. Hal itu menjadi indikasi
Berharap polisi dalami dan tak terpengaruh mantan bupati
Partogi menyampaikan hal tersebut, karena para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku “tidak mengalami hal yang merugikan” dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman mantan bupati.
Mantan bupati adalah orang kuat.
Partogi memahami pernyataan para mantan tahanan maupun keluarganya karena mantan bupati adalah orang kuat di wilayahnya. TRP adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.
“Hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian”.
LPSK, kata Partogi, akan memberikan perlindungan bagi korban dan saksi jika perkara ini masuk ke ranah hukum. Menurut dia, dalam perkara marampas kemerdekaan seseorang dan penahanan ilegal, polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban maupun keluarganya.
“Karena perkara seperti ini bukan delik aduan. Polisi bisa dengan segera menemukan pelanggaran pidananya.”. (tvl)