POTPOURRI

Mengapa 34 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan?

Menurut Yusron ke 34 jemaah tersebut sebenarnya menyadari bahwa mereka berangkat ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. Namun mereka tetap berangkat dengan biaya yang cukup mahal.

JERNIH-Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi di Madinah. Mereka kedapatan melaksanakan ibadah haji dengan visa ziarah serta diketahui mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. Informasi tersebut disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary.

“Terdiri dari 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” kata Yusron beberapa waktu lalu.

Selanjutnya ke 34 WNI tersebut, kata Yusron B. Ambary, diterbangkan ke Indonesia pada Senin (3/6/2024) pagi waktu setempat dan tiba di Indonesia pada hari Senin.

“Tiba di Jakarta (Senin 3 Mei) pukul 21.30 WIB,” kata Yusron lebih lanjut.

Sementara tiga orang lainnya hingga saat ini masih diamankan pihak aparat keamanan Arab Saudi dan akan diproses secara hukum. Ketiganya dinilai bertanggungjawab atas rombongan tersebut. Yusron mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman bila ada pihak-pihak yang melanggar.

“Mereka sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Menurut Yusron ke 34 jemaah tersebut sebenarnya menyadari bahwa mereka berangkat ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. Namun mereka tetap berangkat dengan biaya yang cukup mahal.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah menegaskan bahwa visa yang dipakai untuk ibadah haji bisa haji reguler ataupun haji khusus.

Yusron mengingatkan agar masyarakat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab, terlebih aturan haji dan kuota ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Visa ini diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,”kata Yusron. “Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci,”.

Visa yang diperbolehkan adalah visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air.

Selanjutnya Yusron meminta masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh (surat izin) untuk berhaji.

Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum 34 WNI tersebut terpenuhi. (tvl)

Back to top button