Mengapa MPU Aceh Izinkan Pilih Kotak Kosong?
Agama memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, karena mereka tidak setuju dengan calon yang ada dan lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjuk pemerintah.
JERNIH-Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh telah mengeluarkan fatwa terbatas yakni boleh memilih kotak kosong. Hal tersebut disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh pada Selasa (19/11/2024).
“Iya, jadi ini khusus fatwa terbatas terkait dengan memilih kotak kosong,” kata pria yang sering dipanggil Lem Faisal.
Hukum boleh memilih kotak kosong tersebut tertuang dalam fatwa terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun tiga putusan fatwa terbatas MPU Aceh itu yakni, memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.
Poin keduanya disebutkan, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
Ketiga, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh.
Dijelaskan Lem Faisal bahwa pemilihan pemimpin dalam Islam itu tergantung dari cara yang telah disepakati namun tetap harus memperhatikan ketentuan utama yakni tidak boleh terjadi kekosongan pemimpin.
“Jadi melihat sistem ketatanegaraan kita, memilih kotak kosong bukan meniadakan pemimpin. Pemimpinnya tetap ada, tetapi bukan dengan cara dipilih, melainkan ditunjuk pemerintah,” kata Lem Faisal lebih lanjut.
Ditambahkan Lem Faisal bahwa agama memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, karena mereka tidak setuju dengan calon yang ada dan lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjuk pemerintah.
“Karena itu, masyarakat yang berinisiatif ataupun punya kemauan memilih kotak kosong, itu dibenarkan dalam agama kita (Islam),” kata Lem Faisal.
Untuk Pilkada 2024, tercatat dua daerah di Aceh yang melawan kotak kosong, yaitu untuk Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.
Calon Bupati Aceh Utara, pasangan Ismail A Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi (Tarmizi Panyang). Keduanya merupakan kader Partai Aceh. Pasangan ini mendapat diusung dan didukung 15 partai politik lokal maupun nasional yaitu Partai Aceh, PAS, SIRA, PNA, PDA, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PSI, PDI Perjuangan, PPP dan Golkar. Kandidat ini bakal melawan kotak kosong.
Kemudian Calon Bupati Aceh, pasangan Armia Fahmi-Ismail, diusung sembilan partai politik baik nasional maupun lokal Tamiang tercatat Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PPP dan Gerindra. Kandidat ini juga bakal melawan kotak kosong. (tvl)