POTPOURRI

Mengapa Pemerintah Pusat Tak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra?

Bahkan Muzani menyebut jika upaya penanganan saat ini berjalan efektif berkat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

JERNIH-Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Desakan ini datang dari kalangan kelompok masyarakat termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Komisi V dan VIII, perwakilan partai politik di tingkat provinsi, serta organisasi masyarakat sipil seperti Solidaritas Masyarakat Indonesia (SMI).

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.

Mereka menyebut skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Menanggapi desakan sejumlah kalangan yang mendorong peningkatan status menjadi bencana nasional, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Penetapan status darurat nasional, kata dia, mengharuskan lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) dan tentu didasari pertimbangan yang matang.

Bahkan Muzani menyebut jika upaya penanganan saat ini berjalan efektif berkat sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Pemerintah bisa mengendalikan situasi dan keadaan secepatnya, dan sekarang sedang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah kabupaten, kota, dan provinsi di lingkungannya masing-masing,” katanya, pada Selasa (2/12/2025).

Tindak lanjut pemulihan terus dikoordinasikan Presiden dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait, termasuk pengerahan Direktur Utama PLN dan Pertamina untuk mempercepat pemulihan jaringan listrik dan ketersediaan bahan bakar di wilayah bencana.

“Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Itu kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,”.

Muzani tidak merinci pertimbangan yang dimaksud, tapi menyatakan pemerintah saat ini terus mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak, sambil memastikan seluruh kebutuhan masyarakat dapat tertangani. (tvl)

Back to top button