Mengapa Petugas TPS di DKI Jakarta Banyak yang Mundur?
Selain masalah jumlah honor yang dinilai kecil, tambah Burhanuddin, para petugas TPS yang mengundurkan diri juga beralasan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
JERNIH-Beberapa petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah DKI Jakarta menyatakan mengundurkan diri sebagai petugas TPS dengan alasan honor yang akan diterimanya dinilai kecil.
Perkembangan situasi tersebut dibenarkan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Burhanuddin kepada wartawan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (29/1/24).
“Mungkin menganggap pekerjaannya cukup berat dengan honor yang mungkin sudah dihitung. Honornya menjadi pengawas TPS hanya Rp1 juta.” kata Burhanuddin menambahkan.
Menurut Burhanuddin, pemberian honor pada petugas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dimana petugas PTPS akan mendapat upah satu juta rupiah.
Burhanuddin mengingatkan jika ingin membantu tugas negara, seharusnya tidak melihat jumlah nominal dari upah yang diberikan.
“Tetapi sudah sampaikan bahwa menjadi pengawas TPS adalah bagian dari pengabdian bangsa dan negara melalui proses demokrasi ini. Sehingga berapa pun nominalnya saya kira tidak menjadi masalah,”.
Selain masalah jumlah honor yang dinilai kecil, tambah Burhanuddin, para petugas TPS yang mengundurkan diri juga beralasan tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
“Karena pekerjaan. Karena ini kan hanya 1 bulan. Ada yang tiba-tiba ditugaskan di luar daerah. Mungkin tidak ada di Jakarta pada hari H, kemudian dia mengundurkan diri,”.
Ditempat terpisah, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu mengingatkan, agar petugas TPS segera mendapat pemeriksaan kesehatan demi menjaga proses pencoblosan maupun perhitungan suara berlangsung lancar tanpa kendala kesehatan. Diharap para petugas TPS dalam Pilpres dan Pileg 2024 sehat dan bugar.
“Kami menyarankan kepada Dinas Kesehatan agar Puskesmas-Puskesmas di tingkat kecamatan atau kelurahan bekerjasama dengan KPU untuk mendorong atau bahkan mewajibkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk memeriksakan kondisi kesehatannya kembali di Puskesmas terdekat menjelang hari H,” kata Simon, pada Senin (29/1/24). (tvl)