POTPOURRI

Negara-Negara Ini Sudah Terima WNI ke Negaranya

Pada umumnya negara tersebut menerapkan syarat telah melakukan vaksinasi Covid-19 namun syarat utamanya tetap memenuhi syarat keimigrasian.

JERNIH-Keberhasilan Indonesia mengatasi kasus Covid-19 beberapa waktu lalu nampaknya berpengaruh pada penilaian negara asing pada Indonesia.

Kini sejumlah negara telah memberi kelonggaran bagi warga negara dari Indonesia (WNI) untuk datang ke negara tersebut.

Berikut negara-negara yang telah membuka pintu bagi kedatangan WNI ke negara tersebut;

1. Amerika Serikat

Hingga saat ini Kedutaan Besar AS untuk Indonesia yang masih melayani aplikasi permohonan visa untuk masuk ke negeri Paman Sam secara normal di kantor perwakilan di Jakarta dan Surabaya.

2. Arab Saudi

Indonesia masuk dalam 20 daftar negara di dunia yang telah mendapat izin masuk Arab Saudi, sejak akhir Agustus 2021.

Dilansir Arab News, Arab Saudi menerapkan syarat bagi warga asing yang datang ke Arab Saudi yakni, sudah divaksinasi Covid-19. Para ekspatriat tersebut juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dari pemerintah setempat.

3. Turki

Selama ini tidak ada pembatasan dari negara Turki bagi ekspatriat berkunjung ke Turki, dengan cacatan mereka memiliki visa perjalanan ke Turki. Demikian juga WNI diizinkan masuk ke negara tersebut selama pandemi.

“Siapapun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di www.evisa.gov.tr,” tulis Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia.

4. Malaysia

Sejak 10 September 2021, pemerintah Malaysia mengizinkan WNI masuk negeri jiran dengan syarat yang ketat. Selain Indonesia, ada 23 negara lain yang juga diizinkan datang ek Malaysia.

5. Filipina

WNI dan warga negara lain dapat mengunjungi Filipina mulai 6 September lalu. Sebelumnya, sejak April 2021, Filipina menutup pintu warga negara Indonesia, Bangladesh, India, Malaysia, Nepal, Oman, Pakistan, Sri Lanka, dan Uni Emirat Arab.

Pemerintah Filipina menerapkan karantina selama 14 hari sejak hari kedatangan bagi WNA yang datang ke negaranya.

Indonesia juga telah membuka pintu bagi WNA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

WNA tersebut harus memenuhi syarat izin yang berlaku, di antaranya izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional. (tvl)

Back to top button