OJK Beri Kiat Hindari Pinjol Ilegal

Saat ini banyak pinjol yang berupaya menarik minat masyarakat dengan berbagai cara antara lain dengan tawaran proses cepat tanpa syarat. Padahal layanan semacam ini menyimpan risiko besar, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, hingga penagihan tidak beretika.
JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan pencairan mudah . cepat dan tanpa syarat.
OJK juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal.
Hingga November 2025 Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) sudah lebih dari 14.000 entitas keuangan yang dihentikan operasionalnya karena dinilai illegal.
“Sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK.
Satgas Pasti juga menindak 69 tawaran investasi ilegal yang meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin. Adapun modus penipuan dilakukan melalui impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, serta berbagai skema investasi tidak sah.
Berikut Cara menghindari Pinjol illegal :
- Tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal;
- Tidak tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan;
- Abaikan jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal, segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut;
- Jika mau ikut pinjol maka harus Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman,
- Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Saat ini banyak pinjol yang berupaya menarik minat masyarakat dengan berbagai cara antara lain dengan tawaran proses cepat tanpa syarat. Padahal layanan semacam ini menyimpan risiko besar, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi, bunga tinggi, hingga penagihan tidak beretika. Masyarakat disarankan selalu memeriksa izin melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 untuk memastikan keamanan layanan pinjaman online. (tvl)






