OTT KPK Perpajakan, dari Jakarta Utara ke Banjarmasin

Dalam tempo sebulan KPK bekuk pelaku korupsi di direktorat jendral perpajakan lewat OTT. Usai 9 Januari silam di Jakarta Utara, hari ini gliran Banjarmasin. Lalu, di mana lagi?
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar institusi vital negara, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hanya dalam kurun waktu satu bulan di awal tahun 2026, lembaga antirasuah ini telah dua kali melakukan operasi senyap di kantor pelayanan pajak yang berbeda wilayah.
Tren ini menunjukkan adanya pengawasan ketat terhadap celah-celah korupsi dalam pengelolaan penerimaan negara, mulai dari manipulasi pemeriksaan pajak di Jakarta Utara hingga dugaan “permainan” restitusi yang baru saja terbongkar di Banjarmasin hari ini.
Tepat pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini merupakan OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dan operasi kedua khusus di DJP.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap dalam proses restitusi pajak.
Modus restitusi pajak ini tergolong klasik namun berdampak besar pada kebocoran kas negara. Restitusi adalah hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak.
Namun, dalam kasus di Banjarmasin, oknum pejabat pajak diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta imbalan (fee) kepada wajib pajak agar proses pengembalian uang tersebut dipermudah atau nilainya dimanipulasi.
Meskipun KPK belum merinci identitas lengkap dan jumlah uang tunai yang disita karena masih dalam tahap penghitungan, operasi ini dipastikan melibatkan pejabat internal KPP Banjarmasin dan pihak swasta sebagai pemberi suap.
Aksi di Banjarmasin ini merupakan kelanjutan dari kegarangan KPK yang dimulai pada Januari lalu. Pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan OTT perdana tahun ini di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB.
Modus di Jakarta Utara sedikit berbeda namun tak kalah fantastis. Para tersangka diduga memberikan “diskon” pajak hingga 80% kepada wajib pajak di sektor pertambangan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang seharusnya membayar pajak sebesar Rp75 miliar dikondisikan sehingga hanya perlu membayar Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak tersebut meminta komitmen fee sebesar Rp8 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
Jika ditarik garis sejak awal 2025, terlihat adanya pergeseran pola penindakan. Sepanjang tahun 2025, KPK melakukan 11 OTT yang mayoritas menyasar Kepala Daerah dan proyek infrastruktur. Namun, memasuki tahun 2026, sektor perpajakan di bawah Kementerian Keuangan menjadi sasaran empuk. Hingga hari ini, tercatat sudah ada dua unit kerja besar di bawah Kemenkeu yang terkena OTT KPK: KPP Madya Jakarta Utara (Januari 2026) – Kasus suap pemeriksaan pajak sektor tambang, KPP Banjarmasin (Februari 2026) – Kasus suap dan pemerasan terkait restitusi pajak.
Dua kejadian dalam waktu kurang dari 30 hari ini mengirimkan sinyal kuat kepada publik bahwa reformasi birokrasi di tubuh institusi pemungut pajak masih menghadapi tantangan integritas yang berat.
KPK saat ini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan di Banjarmasin. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para aparatur sipil negara di lingkungan perpajakan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyatakan sikap zero tolerance dan akan memberikan sanksi administratif tegas di samping proses hukum yang berjalan di gedung Merah Putih.(*)
BACA JUGA: KPK Lakukan OTT Perdana 2026 di Kanwil DJP Jakarta Utara






