POTPOURRISpiritus

Pada 2025 Pemprov DKI Bakal Pungut Retribusi Sampah

Diingatkan Asep bahwa penerapan retribusi sampah jangan dilihat bahwa pmerintah menambah beban warga Jakarta, tetapi harus dipandang sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

JERNIH-Mulai Januari 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga kepada warga setempat. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk pelaksanaannya telah dipersiapkan selama setahun.

“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025,” kata Asep, pada Selasa, (8/10/2024).

Besaran tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik. Retribusi tersebut tidak hanya diterapkan pada rumah tangga saja namun juga non rumahtangga.

“Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah,” kata Asep menambahkan.

Bagi masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan. 

Kemudian untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

Nantinya pihaknya juga memberikan keringanan dengan memberi pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah. Asep menyebut, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Bagi yang melanggar aturan retribusi sampah maka akan diserahkan pada perangkat RW setempat sebab belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi yang melanggar.

“Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga,”.

Saat ini timbunan sampah Jakarta terus meningkat dan hingga kini volumenya sudah mencapai 8.000 ton per harinya.

Diingatkan Asep bahwa penerapan retribusi sampah jangan dilihat bahwa pmerintah menambah beban warga Jakarta, tetapi harus dipandang sebagai upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan. (tvl)

Back to top button